Headline
---

Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK, Ini Tahapa Pengadaan ASN

PELITAKARAWANG.COM - Pendaftaran CPNS 2019 diperkirakan pada Oktober mendatang. Mendahului pendaftaran CPNS 2019, pengadaan pegawai pemerintah melalui pendaftaran PPPK 2019 direncanakan pada Agustus 2019. 

Informasi pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 tersebut diungkap Menpan RB Syafruddin.

Saat in tampaknya pemerintah masih dalam proses tahapan-tahapan jelang pembukaan atau pengumuman pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019. 

Sembari menanti jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, pemahaman tahapan seleksi penerimaan CPNS mulai dari perencanaan hingga pengadaan baik untuk dicermati. 


Pemerintah mengeluarkan bocoran jadwal pelaksanaan seleksi ASN, melalui CPNS maupun PPPK 2019.

Disebutkan bahwa Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenpanRB) Syafruddin menyebut pelaksanaan seleksi PPPK 2019 tahap II digelar pada pertengahan Agustus mendatang.

Sementara CPNS 2019, baru akan digelar setelahnya, yakni pada Oktober 2019.

Meski demikian jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 belum ditetapkan. Demikian juga link pendaftaran CPNS apakah melalui sscn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan.

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Tahapan CPNS
Berdasarkan Pasal 19 dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tahapan dalam pengadaan PNS, sebagai berikut:

a. perencanaan

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

b. pengumuman lowongan

Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut paling sedikit memuat nama Jabatan, jumlah lowongan Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.

c. pelamaran

Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

d. seleksi

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar,  seleksi kompetensi bidang.

Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

e. pengumuman hasil seleksi

PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi.

f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.

g. pengangkatan menjadi PNS

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.




Sumber : Berbagai Sumber

Baca Juga:
Tutup Iklan