PELITAKARAWANG.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, angkat bicara mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Dia khawatir investor bisa kabur ke luar negeri jika upah buruh makin naik tinggi, khususnya di Karawang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 saja sudah setara dengan UMP 2020 DKI Jakarta, bila ada kenaikan maka akan lebih tinggi lagi.

Rosan menilai, dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020, beban industri sektor padat karya kian berat. Hal ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah. Beberapa provinsi menaikkan UMP 2020 sesuai arahan pemerintah pusat sebesar 8,51%, tapi masih jauh di bawah permintaan buruh yang menghendaki kenaikan 10-15%.
Ketua (kadin) indonesia - Rosan Perkasa Roeslani

"Saya bicara dengan teman-teman pengusaha, buat mereka sebetulnya ini juga bisa menjadi hal yang positif, tapi juga menjadi hal yang kurang positif. Bisa dilihat dari dua sisi," ujarnya ketika ditemui di sela Rakornas Kadin bertajuk "Produktivitas dan Daya Saing Pertanian dan industri Pangan" di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/11/2019).



Dia memberi contoh, untuk daerah yang punya upah sudah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme yang ada saat ini dari tahun ke tahun lonjakan kenaikan UMK signifikan. Hal ini bisa membuat industri di Karawang berancang-ancang angkat kaki.

"Industri akan berpindah. Kemana? Salah satunya ke Jateng mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMR ini," katanya.

Sejalan dengan itu, jika tak ada investor baru yang masuk, maka menurutnya yang terjadi adalah relokasi. Karena itu, dia menilai perlu ada mekanisme baru dalam penentuan upah.

"Memang musti dicari keselarasan. Dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami memang," urainya.

Dia melanjutkan, jika kenaikan makin tinggi dan prosentase kenaikannya selalu sama di semua daerah, akan terjadi gap lebih lebar antardaerah. Di sisi lain, produktivitas juga tak terdongkrak.

"Kenaikan itu jangan sama dulu ke semua. Dilihat per daerah nya, dilihat dulu, industri yang sedang berkembang di daerahnya itu apa, kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, apakah UMKM di situ banyak. Jadi ini kita beri masukan ke pemerintah untuk supaya jangan disamaratakan dulu."

Berikut daftar besaran UMK 2019 di Jawa Barat :

• Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
• Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
• Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
• Kota Depok Rp 3.872.551,72
• Kota Bogor Rp 3.842.785,54
• Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
• Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9




sumber : cnbc