PELITAKARAWANG.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, M Ade Afriandi, hingga batas akhir penangguhan ada 113 perusahaan yang menangguhkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Pemprov Jabar, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 pada 21 November 2019. 

Semua perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi ketetapan tersebut, diperbolehkan bisa mengajukan penangguhan hingga 20 Desember 2019. 

Saat ini, Disnakertrans Jabar masih menyusun pemisahan dokumen pengajuan penangguhan tersebut. 

"Dari 113 itu, sebanyak 30 perusahaan yang sudah menyerahkan dokumen administrasi dan teknis proses penangguhan. 

Sementara, 83 perusahaan baru menyerahkan dokumen administrasi hasil bipartit dan dokumen lainnya akan segera dilengkapi," ujar Ade, Senin (23/12/2019). 

Ade menjelaskan, daerah yang paling banyak mengajukan penangguhan adalah Kabupaten Bogor dan Subang. 

Untuk Bandung Raya, ada juga yang mengajukan tapi tak terlalu banyak. Perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut, mayoritas adalah perusahaan garmen. 

"Sementara datanya itu, saya belum membuka semua dokumen," katanya.


Ade mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 memang meningkat bila dibandingkan 2019. 

Pada 2019, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ada 53 perusahaan. Sedangkan pada 2018, ada 73 perusahaan. 

"Ya mungkin, karena industri garmen saat ini semakin sulit ya," katanya. 

Menurut Ade, jika melihat tren perusahaan yang melakukan penangguhan UMK dalam dua tahun terakhir memang kebanyakan perusahaan garmen. Mereka sendiri sudah melakukan pembahasan masalah dan solusinya melalui task force dalam 100 hari pertama Ade bertugas.  

"Selama dua tahun hal itu terjadi, dari data ternyata selama dua tahun terjadi down size, tutup operasi ada di garmen, dan itu tidak bisa dihindari," katanya.# ROL