PELITAKARAWANG.COM - 80 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Karawang, dari 4 tersangka. Ganja seberat 80 kilogram tersebut ditaksir bernilai Rp.400 juta, diedarkan dengan paket kecil dengan harga Rp.200 ribu per paket.

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Aripin, ganja 80 kilogram itu diamankan dari empat tersangka dengan dua tempat kejadian perkara. Pada tangal 29 Oktober 2019, polisi menggeledah Apartemen Sentraland di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang dan mengamankan ganja seberat 3.1 kilogram dan tiga orang tersangka.

“Ketiga orang itu berinisial NT alias B, RR alias E, dan AN alias A. Sesuai dengan KTP, ketiganya merupakan warga Karawang. Dari ketiga tersangka, kami juga mengamankan alat komunikasi, berupa handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Kapolres Karawang, di Mako Polres Karawang, Selasa (3/12/2019).

Pengembangan dari ketiga tersangka tersebut, tim Satnarkoba Polres Karawang pada tanggal 27 November 2019 lalu, mendatangi sebuah rumah di Gang Gope, Kampung Kaum Tengah, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Di rumah tersebut polisi menangkap MI alias Mehong. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75.5 kilogram ganja kering siap edar.

“Dari hasil pendalaman, ganja ini berasal dari pulau Sumatera, tepatnya dari Lampung. Kami masih memburu penyuplai ganja tersebut. Ganja ini dikirim dari Lampung ke Karawang menggunakan jasa kurir dan jasa ekspedisi barang,” katanya.

Ganja tersebut oleh para tersangka, lanjut Kapolres, diedarkan melalui paket kecil seharga Rp.200 ribu per paket. Ke empat pelaku bekerja sama untuk mengedarkan ganja tersebut. 80 kilogram ganja itu, ditargetkan habis dalam kurun waktu satu bulan.

“Sejak dua bulan terakhir para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini. Kami akan dalami pengakuan para tersangka. Pelaku diancam pasal 114 ayat 2, Jo pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (rls/Red)