PELITAKARAWANG.COM-.Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat virus korona (covid-19). Pembatasan tetap berlaku selama masa tanggap darurat belum dicabut.

"Status tanggap darurat di Jakarta semula sampai 5 April (2020), diperpanjang sampai 19 April," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Maret 2020.

Anies mengimbau masyarakat Jakarta tetap tingal di rumah selama masa tanggap darurat. Segala kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah tetap dilakukan di rumah. Kecuali, ada keperluan yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok atau kebutuhan kesehatan.

"(Penutupan) tempat wisata juga diperpanjang," imbuh dia.


Jumlah kasus positif covid-19 semakin bertambah di Jakarta. Per Sabtu pagi, 28 Maret 2020, jumlah kasus positif covid-19 mencapai 603 kasus dengan 62 kasus meninggal dan 43 kasus sembuh.




Melansir laman corona.jakarta.go.id, 603 kasus positif korona ini tersebar di 388 kelurahan. Sedangkan ada 215 kasus positif lain yang masih ditelusuri dan 532 kasus menunggu hasil pengujian spesimen.
 
Sementara itu, sebanyak 364 kasus dari 603 kasus positif korona dirawat dan 134 pasien lainnya isolasi mandiri.**medcom