Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Sehubungan dengan perkembangan terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka:

A. Perpanjangan Pelaporan LHKPN Periodik tahun pelaporan 2019 secara Online sampai dengan 30 April 2020 (Surat Edaran Pimpinan KPK No. 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019).

B. Terkait dengan poin 1A di atas, maka dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa selama berlakunya BDR sebagaimana diatur Menteri PAN RB, agar dapat dikirimkan melalui pos/jasa kurir ke alamat persuratan KPK.

2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.6.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN.

3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.

Terima kasih