Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menghimbau para anggotanya yang terdiri dari para pengembang dan pengelola Kawasan Industri, untuk mendorong para tenant atau perusahaan agar melakukan rapid test atau test COVID-19 secara mandiri.

Tujuannya untuk membantu pemerintah mengatasi wabah covid-19 khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant). Pesan ini disampaikan oleh Ketua Umum HKI (Himpunan Kawasan Industri) Sanny Iskandar.

Ia merujuk pada Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang telah dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020 oleh Menteri Perindustrian. Di dalamnya menyatakan bahwa Perusahaan Kawasan Industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).



"HKI menghibau para anggotanya untuk melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi/menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020," tulis Sanny yang juga Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Kamis (16/4).

Selin itu, Pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi atau himbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja bagi para tenant. Termasuk melakukan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik COVID-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri.

"Bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19," lanjutnya.

Jika nantinya,tulis CNBC, ditemukan ada karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka harus dilakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan Dinas/Instansi Pemerintah di daerah masing-masing.****.