PELITAKARAWANG.COM-.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).

Pol Asep Adi Saputra
"(Kebijakan) bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajaknya telah berakhir, atau yang akan melakukan perpanjangan pajak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2020.
 

Kebijakan ini sesuai dengan relaksasi pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo danmaklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Khususnya supaya masyarakat tak berkerumun.

Penangguhan menghilangkan kewajiban denda pembayaran pajak. Sehingga pemilik kendaraan tak perlu mengantri membayar kewajiban untuk sementara waktu.

"Untuk menghindari warga berkerumun dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," ucap Asep.


Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diatur masing-masing daerah. Dia telah meminta jajaran kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di masing-masing daerah.***