Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kembali menerbitkan surat perpanjangan bagi siswa SMA/SMK/SLB untuk belajar dari rumah. Surat dengan Nomor 443/ 4181 – Set.Disdik yang terbit Kamis (9/4) tersebut, menginformasikan kepada para Kepala Cabang Dinas Wilayah I - XIII di Provinsi Jawa Barat, terkait Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah sampai 27 April dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun
Pelajaran 2019/2020.

Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19
di Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan surat kami sebelumnya nomor 443/ 3718 – Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM)
di rumah. Sehubungan hal termaksud, kami minta Saudara menginformasikan
kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB, hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah,
kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020.
2. Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih
tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini;
3. Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah,
kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit
akibat Covid-19 di lapangan;
4. Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang
tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan,
mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di
rumah. (Rd)