Breaking News
---

Kemenag Mendukung Kebijakan PSSB Bila Diberlakukan di Kabupaten Karawang

Lagi muncul kebijakan baru,yakni untuk pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau work from hom (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama,diperpanjang hingga 13 Mei 2020. 
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB,red) dan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal. 
“Kebijakan ini dikeluarkan pusat tersebut,menyusul pemberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH  juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H.Sopian, di Karawang, Selasa (21/04). 
Kepala Kemenag tersebut menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag Karawang harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing.“ASN Kemenag Kabupaten Karawang yang berada di wilayah menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya,dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur H.Sopian. 
Perlu diketahui edaran terkait perpanjangan masa WFH, pada 20 April 2020,Menteri Agama Fachrul Razi juga mengeluarkan sudah mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1441H,terang Kemenag H.Sopian.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan yang beberapa hari kita menjalankan ibadah puasa,ada penyesuaian jam kerja juga bagi ASN Kementerian Agama termasuk di Kabupaten Karawang.

Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal 32,50 jam per minggu.Ini berlaku bagi satuan kerja yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja,” terang H Sopian Kepala Kemenag Karawang. 

Saat dikonpirmasi,bilamana Kabupaten Karawang memberlakukan PSBB seperti daerah lain,Kepala Kemenag tersebut hanya menjawab singkat."Kita tunggu keputusan finalnya saja dan kita pasti mendukung kebijakan Pemda setempat",Tandas H.Sopian.**red
Berikut penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama saat Ramadan: 
1. Bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
    a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 
        Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
    b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
        Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 
2. Bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
    a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 14.00 
        Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
    b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
        Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Baca Juga:
Tutup Iklan