Breaking News
---

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyosialisasikan aturan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Terutama, bagi cakada pada Pilkada Serentak 2024 yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada


"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan. Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, pada 5-7 Mei 2024 adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan cakada jalur perseorangan. Setelah itu, 8-12 Mei 2024 adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, lanjut Idham, pihaknya akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen. "KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," ucapnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;


7. Pada  27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan