Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan sebanyak 554 berita atau informasi bohong (hoax) soal virus corona (COVID-19) tersebar di sejumlah platform media sosial.


"Hingga hari ini ada 554 isu hoax dan tersebar di 1.209 platform, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube," ujarnya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/4/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak 893 info hoax tersebut telah di-takedown dari berbagai media sosial. Sementara 316 info hoax masih dalam proses untuk di-takedown.


Terkait kejahatan hoax tersebut, tuturnya, telah dilakukan upaya penindakan hukum oleh aparat kepolisian. Hasilnya ada 89 tersangka dengan 14 orang di antaranya telah ditahan


"Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoax melalui platform adalah tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana, yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa mencapai Rp 1 miliar," katanya.


Johnny juga meminta kepada para pengelola platform digital untuk senantiasa bekerja sama memblokir konten-konten hoax, sehingga masyarakat tidak lagi terhasut oleh berita bohong yang beredar.


Tak hanya itu, Johnny meminta masyarakat senantiasa menggunakan kecerdasan ketika menggunakan smartphone.


"Kami berharap masyarakat menyadari saatnya kita untuk membatasi diri, dan gunakan smartphone kita dan secara khusus kecerdasan kita menggunakan seluruh fasilitas yang dimiliki yang disediakan bangsa ini," tandasnya.**res