Kementerian Perdagangan akan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap pada masa new normal (kenormalan baru). Aktivitas perdagangan tersebut hanya untuk wilayah zona hijau.
 
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan seratus zona hijau tersebut tersebar di delapan provinsi yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.
 
"Saat ini daerah yang siap dibuka adalah Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Hal itu berdasarkan hasil Analisis Trend (KSP) dan analisis per kelurahan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Mei 2020.



Ia menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan kondisi daerah dengan parameter tingkat penularan di wilayah masing-masing, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 pusat dan daerah serta pemerintah daerah.
 
Adapun, jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam normal baru, meliputi pasar rakyat dan toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store. Lalu, aktivitas restoran atau rumah makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon spa, dan tempat hiburan.
 
"Pembukaan aktivitas perdagangan itu disesuaikan dengan fasenya. Pada fase tertentu misalnya pusat perbelanjaan baru bisa dibuka,dengan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi secara bergilir setiap tiga jam," jelasnya.
 
Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan. Di dalam SE tersebut diatur Standard Operational Procedure (SOP) protokol kesehatan bagi semua jenis aktivitas perdagangan.**rs