Breaking News
---

PNS Nakal yang Tak Patuh Aturan New Normal Bisa Dipecat

Pemerintah menetapkan new normal buat PNS mulai 5 Juni. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Salah satu aturan dalam SE tersebut adalah PNS bisa bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO) dengan mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Selain itu, SE tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar kebijakan normal.


Pada poin C tentang disiplin pegawai ditegaskan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan new normal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berikut daftar sanksi bagi PNS menurut PP 53/2010:

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 7

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a.hukuman disiplin ringan;

b.hukuman disiplin sedang; dan

c.hukuman disiplin berat.


(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a.teguran lisan;

b.teguran tertulis; dan

c.pernyataan tidak puas secara tertulis.


(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a.penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b.penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.


(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c.pembebasan dari jabatan;

d.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


Selain menjatuhkan sanksi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga menilai kinerrja unit kerja dalam melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan perhitungan kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan new normal produktif dan aman COVID-19.

Dengan begitu, para ASN yang bekerja baik secara WFO maupun WFH tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja PNS dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar kinerja PNS sesuai dengan sasaran dan target kerjanya. Lalu memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

Para pimpinan unit kerja di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah juga memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi online dan atau tata cara presensi pada masing-masing instansi. Selanjutnya, menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas PNS secara berkala.

Sedangkan dari sisi PNS, jika tidak ingin terkena sanksi maka harus menaati penugasan yang ditetapkan oleh PPK dan masing-masing pimpinan unit kerja. Lalu, melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.***detik
Baca Juga:
Tutup Iklan