Sebanyak 359 calon jemaah haji (calhaj) mengajukan penarikan uang biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih). Mereka tersebar di 30 provinsi.
Fachrul menyampaikan calhaj yang mengajukan penarikan Bipih antara lain berasal dari Jawa Tengah sebanyak 63 calhaj, Jawa Timur 62 calhaj, Jawa Barat 54 calhaj, Sumatra 34 calhaj, dan Lampung 24 calhaj. Sementara itu, calhaj di empat provinsi belum mengajukan penarikan Bipih, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Fachrul menjelaskan proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Permohonan diajukan ke kantor perwakilan Kemenag di kabupaten/kota.
"Untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan bank penerima setoran," sebut dia.
Surat perintah pengembalian dikeluarkan BPKH, kemudian bank penerima setoran akan mengirim ke rekening jemaah. Proses pengembalian berlangsung selama sembilan hari kerja.