Sebanyak 359 calon jemaah haji (calhaj) mengajukan penarikan uang biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih). Mereka tersebar di 30 provinsi.
 
"Sampai dengan 16 Juni 2020, 359 jemaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
 
Fachrul menyampaikan calhaj yang mengajukan penarikan Bipih antara lain berasal dari Jawa Tengah sebanyak 63 calhaj, Jawa Timur 62 calhaj, Jawa Barat 54 calhaj, Sumatra 34 calhaj, dan Lampung 24 calhaj. Sementara itu, calhaj di empat provinsi belum mengajukan penarikan Bipih, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.


Fachrul menjelaskan proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Permohonan diajukan ke kantor perwakilan Kemenag di kabupaten/kota.

"Untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan bank penerima setoran," sebut dia.


Surat perintah pengembalian dikeluarkan BPKH, kemudian bank penerima setoran akan mengirim ke rekening jemaah. Proses pengembalian berlangsung selama sembilan hari kerja.