Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu aturan dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewajiban mengenakan masker.

Anies mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker, demi menghindari penularan virus corona atau Covid-19. Jika tidak, warga harus membayar denda Rp250 ribu.

"Ada kewajiban mengenakan masker, selalu pakai masker di luar rumah, jangan sampai enggak pakai, jika tidak memakai masker, kena denda Rp250 ribu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, tidak ada alasan warga Jakarta tak mengenakan masker. Apalagi, pihaknya telah membagikan sebanyak 20 juta masker gratis ke masyarakat.

Jika masih tak punya masker, warga bisa mendapatkan di kelurahan masing-masing. "Pemprov DKI sudah bagikan 20 juta masker gratis ke masyarakat Jakarta, tidak ada alasan tidak punya masker," ujar Anies.

Sebelumnya Anies menyampaikan, berdasarkan data analisis dari Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan. Hasil itu berdasarkan skor yang diperoleh dari tiga faktor, yakni epidimiologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.

Epidimiologi mendapat skoir 75,kesehatan publik 70 dan fasilitas kesehatan 100. Total skornya adalah 76. Skor di atas 70 menunjukkan bahwa pembatasan sosial bisa dilonggarkan, dengan tetap mewaspadai potensi lonjakan kasus.

"Dengan total skor itu artinya, pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan. Jika di atas 70 dapat mulai dilonggarkan secara bertahap, tapi tetap waspada lonjakan kasus. jadi kalau melihat ini, Jakarta sudah bsia bergerak menuju fase pelonggaran," kata Anies,**ts