Breaking News
---

Di Karawang Tak Ada Relaksasi, Tapi Bayar PBB Tanpa Denda

Bagi masyarakat yang rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jangan berharap bisa ada relaksasi selama musim pandemi covid-19, menyusul DPKAD Karawang tidak memberlakukan upaya keringanan tersebut untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu. Tapi, kabar baiknya, masyarakat yang lewat tempo pembayaran, tidak dikenakan denda satu persenpun selama pandemi ini.


Koordinator PBB Kecamatan Lemahabang,Didin mengatakan, setoran PBB tetap berjalan normal seperti biasa tanpa pengaruh pandemi, karena tagihan bukan saja secara manual, tapi bisa setor dengan cara online di Bank dan minimarket. Hanya saja, diakui Didin, berbeda dengan setoran kredit kendaraan yang bisa di kendorkan lewat program relaksasi, untuk tagihan PBB, tidak memberikan keringanan tersebut,tapi ada penyetopan denda. Sehingga, puluhan tahun masyarakat tidak bayar PBB, diharapkan bisa tetap bayar tanpa harus risihkan soal dendanya. "Tidak ada relaksai, karena ini kan masuk PAD, paling hanya bebas denda saja, jadi bayar sudah jangan risihkan denda tahunan, " Katanya. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan