Felly Estelita Runtuwene menilai, keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.(12/6/2020).

"Kalau mau bicara kenaikan iuran, tunggu kita stabil. Saat ini kita bicara ekonomi, tata kelola, tapi kita lupa urusan sosialnya seperti bagaimana dampak dari pandemi ini," ungkapnya,Kamis (11/6/2020) malam.

Hal senada juga diungkapkan Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan banyak masyarakat yang kondisi ekonominya sulit saat Covid-19 ini merebak di Indonesia. "DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Ini legislatif diabaikan. Karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa, biar kita lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya," tegasnya. 

Ia berharap putusan MA dilaksanakan oleh pemerintah.Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah malah mengabaikannya. “Makanya mohon maaf, seakan-akan kita dikerjain semua sama pemerintah. Ada sebuah lembaga institusi demokrasi di Indonesia yang dilangkahi oleh pemerintah. Coba lihat itu MA kan adalah suatu lembaga yang disebut dengan yudikatif. Keputusannya diabaikan oleh pemerintah," ucapnya keheranan. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih jauh dari perhitungan aktuaria. Padahal, pemerintah telah menaikkan tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muhadjir mengatakan dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah.

"Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu, iya. Kalau di bawah aktuaria, artinya pemerintah yang menangani. Tapi tentu tidak mungkin pemerintah akan terbebani terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada. Idealnya, ini iuran gotong royong, sehingga ditanggung bersama secara aktuaria ini. Bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab," tukasnya

Sebagaimana diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020 setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan untuk peserta kelas III, kenaikannya berlaku mulai 2021. Padahal MA sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Diketahui publik,Pemerintah kembali menetapkan aturan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, setelah sebelumnya Perpres Nomor 75 Tahun 2020 dibatalkan oleh Putusan Mahkmah Agung (MA).

“Isi Putusan MA yang membatalkan Pasal 34 pada Perpres Nomor 75 Tahun 2020 ini agak kami sitir, meski pemerintah sudah membuat aturan kembali, tetapi kami perlu mengingatkan pemerintah bahwa dalam putusan MA tersebut, terdapat pada satu konsen, yakni permasalahan defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan,” kata Dewi saat mengikuti raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Meski sudah dibatalkan,ia mengingatkan agar pemerintah tidak semudah itu membuat kembali aturan penggantinya. Meski secara regulasi hal tersebut dibenarkan,tetapi perlu diingat bahwa masih adanya sejumlah poin penting dalam Putusan MA, bahkan yang juga terdapat dalam pendalaman rapat-rapat DPR sebelumnya, yang belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk mentaati.

“Setidaknya ada 4 catatan MA, yaitu tidak seriusnya kementerian-kementerian terkait dalam berkoordinasi menyelenggarakan JKN, ketidakjelasan eksistensi DJSN dalam merumuskan kebijakan umum, adanya fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan, dan mandulnya satuan pengawas internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan,”tegasnya.

Dengan belum adanya intensi pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan, Dewi menilai hal tersebut menjadi hal yabg kurang mendapat perhatian dari pemerintah terkait, termasuk Menko PMK,Menteri Kesehatan,dan BPJS Kesehatan itu sendiri. “Bukan semata-mata mengganti dengan yang baru tetapi lakukan perbaikan ini. Karena ini sudah dilakukan DPR dan BPKP dalam audit yang terdahulu bahkan dengan Komisi XI,” imbuhnya.

Untuk itu, Dewi sependapat putusan MA tentang menyatakan bahwa kesalahan pemerintah tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan maikkan iuran. “Pemerintah terkedan melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi, sebagaimana terdapat pada putusan MA di halaman 64. Kami mendesak agenda penguatan sistem jaminan sosial ini harusnya berfokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan perbaikan tata kelola, bukan hanya bagaimana meningkatkan kontribusi iuran masyarakat,” imbuhnya.

Perlu diketahui, besaran iuran JKN-KIS pesertta PBPU dan BP atau disebut juga oeserta mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk Kelas I. Rp 110.00 untuk Kelas II, dan Rp 42.00 untuk Kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 mendatang besarannya masih mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Per 1 Juli 2020, iurannya bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk Kelas I, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 42.000 untuk Kelas III.**ts