Breaking News
---

Inilah Alasan Detil Kabupaten Karawang Melanjutkan PSBB Hingga 12 Juni 2020

Diketahui bersama untuk Kabupaten Karawang melanjutkan PSBB hinggan 14 hari kedepan.(31/5/2020).

Perkara lanjutnya PSBB tersebut adalah berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dan persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal,terang dari Perwakilan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu,kepada Pelita Karawang via telepon.

Kemudian ungkap Yayuk,situasi sekarang sangat menuntut kita untuk melaksanaan keseharian secara berbeda dari sebelumnya meskipun nantinya PSBB berakhir tapi untuk protokol kesehatan harus tetap kita laksanakan.Terlebih pola hidup sehat dan bersih (PHBS) merupakan keharusan setiap warga karena itu untuk menjaga dan memelihara kesehatan diri masing-masing dalam kondisi apapun,tegasnya.

Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, sambungnya Yayuk, adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Perwakilan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu mengatakan pula aspek kesehatan, sosial,ekonomi adalah sama pentingnya, maka dari itu pemerintah pun mengambil kebijakan yang akan melindungi ketiga aspek tersebut.


Berikut penjelasan untuk ruang lingkup Peraturan Guburnur Jabar;
1. Penentuan level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota
2.Pelaksanaan PSBB secaran proporsional sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota 
3. Protokol kesehatan dalam rangka AKB
4. Pengendalian dan pengamanan
5. Monitoring dan evaluasi
6. Sanksi
7. Pelaporan

Adapun level kelas kewaspadaan daerah Kabupaten/Kota diklasifikasikan berdasarkan nilai interval sebagai berikut;

a. Level 1, yaitu rendah atau tidak ditemukan kasus positif Covid-19, kondisi pada level ini dikategorikan sebagai normal

b. Level 2, yaitu moderat, atau ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis, yang dapat disebabkan karena adanya kasus impor atau penularan lokal. Pada level ini dilakukan penerapan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing)

c. Level 3, yaitu cukup berat, atau ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal. Pada level 3, PSBB secara parsial harus dilaksanakan

d. Level 4, yaitu berat atau ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan. Langkah yang diambil yaitu PSBB secara penuh.

e. Level 5, yaitu kritis, atau ditemukan kasus Covid-19 dengan penularan pada komunitas. Pada kondisi ini, total lockdown diterapkan.


Yayuk pun tegaskan diakhir wawancara via telepon,"Merujuk pada Pergub tersebutlah Kabupaten Karawang berada pada level 3,oleh karena itu,PSBB parsial diputuskan untuk diperpanjang hingga 12 Juni mendatang,"Tandasnya. **rls
Baca Juga:
Tutup Iklan