Lebih dari 18 ribu kendaraan ditolak masuk Jakarta selama enam hari penyekatan arus balik Idulfitri 1441 Hijriah, 27 Mei-1 Juni 2020. Mereka tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
 
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 18.708 kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
 
Penindakan dengan putar balik sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Setiap warga yang hendak keluar masuk Jakarta wajib memiliki SIKM.



Yusri mengungkapkan kendaraan diputarbalikkan pada penyekatan di sembilan titik wilayah DKI dan 11 titik luar wilayah DKI. "Paling banyak kita putar balik di luar DKI sebanyak 14.841 kendaraan, dalam DKI hanya 3.867," ujar Yusri.
 
Adapun, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah DKI Jakarta terbanyak di Kabupaten Tangerang 7.571 kendaraan. Menyusul Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.
 
Sementara pengendara yang terjaring dan diputarbalik di wilayah DKI Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan sebanyak 3.637 kendaraan.**.
 
Berikut sembilan titik DKI Jakarta;
 
1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat
4. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
5. Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur
7. Layang UI, Jakarta Selatan
8. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan
 
11 titik luar DKI Jakarta;
 
1. Jalan Syekh Nawawi, Kabupaten Tangerang
2. Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang
3. Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang
4. Jalan Raya Maja, Kabupaten Tangerang
5. Jalan Jasinga, Kabupaten Bogor
6. Jalan Ciawi-Cianjur, Kabupaten Bogor
7. Jalan Ciawi-Sukabumi, Kabupaten Bogor
8. Jalan Raya Tanjung Sari, Kabupaten Bogor
9. Jalan Raya Pantura, Kabupaten Bekasi
10. Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta, Kabupaten Bekasi.