Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.( 27/6.2020)

Pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi. Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi. Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu. Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.

Saat ini, untuk tahap pertama, sudah ada 4 Bank Milik Negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. Kriteria Bank Umum Mitra tersebut adalah memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.****TS