Tahapan pembentukan badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 akan dimulai, Rabu 24 Juni 2020. Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kab/kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kab/kota dan penyampaian pakta integritas.
Menurut Anggota KPU RI Ilham Saputra, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020. KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
“PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” papar Ilham dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6/2020).
Terkait syarat calon PPDP, Ilham juga menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degenerative (ada surat pernyataan). Bagi KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat.
Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan mengingatkan peserta rakor, tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PPDP, yaitu kriteria, rekrutmen, dan bimtek. Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara massif, sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, terkait rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, terkait bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek teknis dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19.
“Nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU kabupaten/kota sudah ada basis data mereka, sehingga itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap. Terkait protokol Covid-19, kegiatan kita ini juga menjadi bagian upaya menyalakan titik titik lampu perlawanan terhadap Covid-19. Misal di TPS ada zona wajib protokol Covid-19, maka PPS, PPDP dan KPPS bias sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol Covid-19 di masyarakat,” jelas Viryan.**