Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, di mana tingkat kerawanan Pilkada meningkat di masa pandemi virus korona COVID-19. Adapun Bawaslu telah memetakan daerah-daerah provinsi, kota dan kabupaten yang berpotensi terjadinya kerawanan terjadinya potensi pelanggaran pada Pilkada 2020.(24/6/2020).


"Indeks kerawanan pemutakhiran ini akan menjadi early warning kita bersama agar apa yang tadi disampaikan tidak terjadi. Tentu sekali lagi butuh kerja komitmen kita bersama. Mudah-mudahan kita semua bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, yang disiarkan secara daring di YouTube Bawaslu RI.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan data dari daerah, pandemi korona menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat.Bawaslu memetakan beberapa aspek kerawanan pada Pilkada misalnya konteks sosial, politik, infrastruktur daerah, pandemi COVID-19 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi agar dapat dilakukan pencegahan terkait kerawanan tersebut.

Bawaslu menyebut terdapat 20 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi korona. Di antaranya adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa. Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Bawaslu juga melakukan pemetaan terhadap konteks infrastruktur daerah di tingkat kabupaten/kota yang menilai dua aspek, yaitu teknologi informasi dan sistem informasi penyelenggara pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah, sebanyak 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang.

Sumber YouTube: Bawaslu RI