Rencana redenominasi kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Salah satunya adalah perubahan harga rupiah alias redenominasi.

Sri Mulyani berharap dengan adanya redenominasi ini peningkatakan efisiensi waktu, transaksi, hingga pencantuman harga barang atau jasa bisa lebih meningkat karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.

"Urgensi pembentukan untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit rupiah," ungkapnya.

Foto Istimewa : Tumpukan uang

Selain itu, Menkeu juga memasukan agenda lainnya yakni RUU tentang Bea Materai yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan landasan hukum atas mekanisme pemungutan bea materai.

Dengan demikian, kepatuhan bea materai dan perluasan basis data yang dimanfaat untuk kepentingan analisis dan komparasi data bisa meningkat.

"Secara tidak langsung data tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak lainnya," tulis PMK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (8/7/2020). Lainnya adalah RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian (Omnimbus Law).***