Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dalam unggahan yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di media sosial (Medsos). Para ASN harus betul-betul bijak dalam menggunakan fasilitas Medsos.

“Unggahan ASN di Medsos yang mendukung salah satu pasangan calon atau menyukai kegiatan kampanye pun secara substansi dapat dianggap sebagai keberpihakan,” kata Abhan dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6).

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN melarang ASN menunjukkan sikap berpihak dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial yakni 27 persen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Agus mengaku, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap ASN. KASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi netralitas ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, sejauh ini terus aktif melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada. ** An