Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I mulai 17 hingga 30 Juli 2020. Langkah ini diambil dampak belum terkendalinya persebaran virus corona (covid-19) di Ibu Kota.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan umat Islam di DKI Jakarta dan daerah-daerah lain harus tetap menaati protokol kesehatan. Tujuannya agar bisa memutus rantai persebaran virus corona.

"Imbauan kami, tetap taati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," ungkap Menag, Jumat (17/7/2020).

Kemudian ketika ditanya, akibat situasi ini apakah ada kemungkinan masjid-masjid kembali ditutup? Sholat berjamaah ditunda? Menag menyatakan bisa saja dilakukan demi mengatasi covid-19, namun sampai sekarang tidak ada pembahasan.

"Kemungkinan bisa saja. Tapi sejauh ini belum sampai seperti itu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi Fase I diambil lantaran belum terkendalinya persebaran kasus virus corona (covid-19) di Ibu Kota.

"Sejak awal komitmen kami mengamankan warga Jakarta," kata Anies melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Sebelum perpanjangan kedua ini, Pemprov DKI diketahui telah satu kali memperpanjang PSBB Transisi Fase I yakni pada 3 hingga 16 Juli 2020.

Saat itu Anies mengatakan PSBB Transisi Fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.**