Kementerian Keuangan menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah atau PPh DTP. Dengan demikian para PNS, TNI, dan Polri menerima gaji ke-13 secara utuh.

"Pajak Penghasilan (gaji ke-13) ditanggung Pemerintah," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Untuk tahun ini, pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Pasalnya, belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak Covid-19.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

ilustrasi saja

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, untuk keluarga dan jabatan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Rencananya pemerintah akan membayar gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.***