Menerbitkan cetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asli per 1 Juli dengan kertas hitam putih HVS A4 80 gram, tidak semudah yang dibayangkan. Permendagri Nomor 109 Tahun 2020 itu, terus di yakinkan Seksi Pelayanan Kecamatan berlaku dan berbeda dengan cetakan sebelum bulan Juli. 


"Iya kadang sering disebut foto Copy, padahal itu kan asli dan berlaku sejak 1 Juli ini, jadi masyarakat yang baru bikin akte dan KK keheranan dan menyangka yang asli itu yang biasa warna telor asin, " Kata Kasie Pelayanan Kecamatan Jatisari Amir kepada pelitakarawang.com, Kamis (23/7). 

Amir menambahkan, sejauh ini dirinya belum pernah menerima komplain warga yang KK dan Aktenya HVS hitam putih di tolak BPJS, Rumah Sakit maupun Bank dan lembaga pendidikan. Karena memang, kebijakan baru ini sudah tersosialisasikan kepada warga, termasuk memberikan lembaran Permendagri dan edaran Catpil ke semua Kades-kades saat Minggon Kecamatan. "Semua aturan yang baru soal KK hitam putih itu sudah tersosialisasikan, dan lembarannya juga sudah di pegang para Kades saat Minggon desa, Alhamdulillah belum pernah tuh ada penolakan dari BPJS, rumah sakit dan Bank misalnya, karena semua sudah tahu, " Katanya. 

Senada dikatakan Kasie Pelayanan Kecamatan Cilamaya Kulon, Ana Juana. Sejak kertas HVS hitam putih berat 80 gram A4 diberlakukan untuk KK dan Akte baru per 1 Juli, memang sempat membuat khawatir banyak komplain. Tapi, Alhamdulillah semua sudah dapat di fahami masyarakat, instansi dan lembaga keuangan. Semuanya, sudah di sampaikan berulang kali bahwa KK dan Akte jenis ini adalah asli. ", Alhamdulillah lancar saja sih, walaupun memang sempat khawatir, " Pungkasnya. (Rd)