Perkembangan industri di Karawang memang sulit terbendung, sehingga atas nama mencetak regenerasi yang bisa terserap di dunia industri, sejumlah tokoh memilih rame-rame mendirikan SMK dan SMA Swasta berbasis kompetensi keahlian. Dengan mengandalkan status Yayasan dan menomor duakan proses perizinan, baik izin prinsip, izin operasional dan izin memimpin yang seharusnya ditempuh. SMA/SMK "anyar" di wilayah IV diberikan teguran keras dari Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sebelum terpenuhinya standar minimal tersebut. Dari 32 SMA/SMK yang belum berizin di wilayah IV tersebut, Karawang menjadi Kabupaten terbanyak dengan jumlah SMA/SMK yang masih "bodong" tersebut sebanyak 16 sekolah. Disusul Subang sebanyak 11 Sekolah dan 5 Sekolah di Purwakarta, betapapaun beberapa diantaranya ada yang sedang dalam proses DPMPST Provinsi Jawa Barat. 


Atas kondisi ini, Kepala Cabang Dinas (KCD) keluarkan surat teguran yang dikeluarkan sejak 12 Juni lalu kepada sejumlah SMK/SMA anyar tersebut agar memenuhi standar perizinan dan konsultasi dengan pengawas wilayah setempat. Sampai berita ini di turunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV terkait SMA/SMK mana saja yang sudah terbit izinnya per Awal Juli ini sampai berita ini ditulis. (Rd)