Seribu ulama berkumpul secara daring mendesakan Presiden Joko Widodo segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) Pesantren sebagai landasan hukum bagi lembaga pendidikan rohaniah tersebut. Desakan itu diinisiasi Dewan Perkawilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jabar di Jalan Banteng, Kota Bandung, Sabtu, 25 Juli 2020.

"Jawa Barat ini banyak pesantren yang perlu mendapatkan afirmasi secara legal dan keberpihakan secara jelas pemerintah daerah. Dan itu pemprov (Jabar) dan teman-teman di DPRD Jbar berinisiasi untuk membuat Perda (Pesantren)," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, usai menghadiri dialog para ulama tersebut secara daring di kantor DPW PKB Jabar, Jalan Banteng, Kota Bandung Sabtu, 25 Juli 2020.

Hua mengatakan, Perpres Pesantren dinilai penting segera dibuat oleh Jokowi agar fungsi pendidikan serta ekonomi di pesantren memiliki landasan hukum. Terutama ketika mendapat berbagai program bantuan dari pemerintah daerah.

"Ada tiga hal yang ingin dibahas, pertama soal fungsi pendidikan pesantren, fungsi dakwah, ketiga soal pemberdayaan ekonominya," lanjut Huda.

Huda mengakui, hingga kini baru dua daerah yang mempunyai Raperda Pesantren yakni Aceh dan Jabar. Namun dua daerah tersebut belum melegalkan perda tersebut karena masih menunggu landasan hukum dari Perpres dan Peraturan Kementerian Agama.

"Kita berharap ini bagian dari desakan publik ke pemerintah pusat supaya dipercepat perpresnya, karena tidak ada kedaruratan yang harus ditunggu lama. Jadi dibikin secepatnya perpresnya supaya perda ini bisa disahkan," ungkap Huda.**#