Foto Iklan Pertamina
Berbagai stimulus digelontorkan pemerintah untuk bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa bangkit di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun untuk membantu memulihkan UMKM.

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dari seluruh anggaran Rp 123,46 triliun untuk UMKM, program yang dijalankan pun berbeda-beda. Misalnya saja peminjaman UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR), di mana debitur yang meminjam di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian, para pelaku UMKM juga bisa mendapatkan stimulus melalui peminjaman ultra mikro kredit, baik itu melalui Mekar atau Ultra Mikro (UMi), yang kredit pinjamannya dengan rentang Rp 5 juta hingga 10 juta.

Mereka yang bisa menggunakan stimulus itu, kata Sri Mulyani akan mendapatkan subsidi bunga dengan estimasi jumlah mereka yang termasuk pinjaman koperasi dan lain-lain yang jumlahnya 60 juta pelaku usaha ultra kecil atau ultra mikro. Semakin pinjamannya kecil, maka subsidi bunga yang diberikan pun akan semakin besar.

Sementara untuk pelaku UMKM yang hendak mendapatkan kredit dengan pinjaman sampai Rp 500 juta bisa mendapatkan subsidi bunga 6%, di mana 3% pada bulan pertama dan 3% pada bulan kedua.

"Sementara untuk yang ingin meminjam di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% pada bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan selanjutnya. Sedangkan pinjaman Rp 10 juta, subsidi bunga sampai keseluruhan mendapatkan subsidi bunga 25%," jelas Sri Mulyani dalam webinar.

Sayangnya, kata Sri Mulyani sejak stimulus pinjaman ini diluncurkan pada Maret 2020 dengan target debitur 60 juta UMKM, penyerapannya hingga hari ini baru mencapai Rp 1,5 triliun.

"Belum terlalu besar, mungkin masih ada persoalan perbankan atau lembaga keuangan dalam mengkomunikasikan ke UMKM, maupun proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi. Ini yang sedang kita evaluasi," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Secara rinci, anggaran khusus untuk UMKM yang mencapai Rp 123,46 triliun diperuntukkan untuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun.

Serta belanja IJP Rp 5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun.***