Ternyata BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM Sudah Cair, Segera Cek Data dan Daftarkan Diri

Pemerintah tahun ini menggelontorkan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat.

Setelah bantuan langsung tunai (BLT) untu masyatakat biasa, lalu ada subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta, kini ada bantuan untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki, bantuan pemerintah ini akan menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta. Penyaluran bantuan ini audah dimulai sejak tanggal 17 Agustus 2020 yang lalu.

Teten menjelaskan, cara masyarakat mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Uang

Selain itu, Teten juga menambahkan agar tidak menumpuk di kota besar, pihaknya dalam proses pengusulan calon penerima melibatkan Kantor Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga.

Adapun terkait syarat calon penerima adalah sebagai berikut:

1. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

5. Bukan ASN.

6. Bukan anggota TNI/POLRI

7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Setelah itu, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Setelah para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing dan digunakan untuk modal kerja.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mejelaskan bahwa besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Menurutnya dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.**