Team Gugus Tugas Penangganan dan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cilamaya Wetan, terus melakukan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol Kesehatan, Jumat pagi (18/9). Bertempat di Jalan Kecepet dan Eretan Pasar Cilamaya sejak pagi buta pukul 06.20 Wib, razia masker itu di dapati 102 orang ditegur tanpa masker, 30 warga di Push up dan 37 lainnya di kenakan sanksi sosial berupa pelafalan Pancasila. 

Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini di ikuti Danramil 0408/Cilamaya Kapten Inf Wawan Triyuawana, Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat bersama 8 orang anggota Pol PP hingga Puskesmas Cilamaya. Pihaknya, sebut Sutejo, terapkan Sanski fisik berupa push up dan pelafalan Pancasila bagi warga yang kedapatan tanpa masker, hingga pembagian masker sebanyak 225 pcs. "Selama kegiatan berjalan dalam keadaan kondusif aman dan lancar, " Ungkapnya.


Pemandangan serupa juga nampak di wilayah Koramil 0411/Telukjambe..
Bersama Polsek dan Muspika, Danramil melaksanakan kegiatan penegakan dan pembagian Masker kepada masyarakat pengguna Jalan raya Ciampel Karawang, Jum'at (18/09/20). Penegakan dan pembagian Masker di lakukan secara terpadu bersama Personel Kepolisian dari Polsek Ciampel, Kecamatan Ciampel dan juga Puskesmas Ciampel serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Ciampel.

Danposramil Kecamatan Ciampel Serma G. Matabean mengatakan, kita bersinergi bersama Polsek, Kecamatan dan juga Puskesmas Ciampel yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciampel, menggelar Ops Yustisi guna menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19. "Ops Yustisi ini direncanakan akan dilaksanakan selama 14 hari, bagi warga masyarakat apabila keluar rumah wajib menggunakan Masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, karena ini merupakan protokol kesehatan, prosedur yang harus kita lakukan untuk menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19, " katanya.


Kegiatan Ops Yustisi tersebut, dilakukan dengan persuasif dan juga humanis, tetapi apabila terdapat warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai Masker, "Maka dikenakan Sanksi Sosial seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai dengan tindakan fisik seperti Push-up, " Pungkasnya. (Rd)