Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada seluruh PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

PNS

Komitmen pengembalian dana Taperum PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020. "BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 122/2020, Rabu (9/9/2020).

Bagi PNS yang masih aktif, dana Taperum PNS aktif akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020. Dana tersebut bakal tercatat sebagai saldo awal peserta Tapera.

BP Tapera bakal mengembalikan dana Taperum PNS secara serentak dan BP Tapera pun diwajibkan untuk menyediakan informasi yang bisa diakses PNS aktif untuk mengetahui saldo yang dimiliki dari setiap PNS.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau bagi ahli waris dari PNS yang sudah meninggal, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah dana Taperum dialihkan kepada BP Tapera.

BP Tapera diwajibkan untuk mengusahakan pengembalian dana serta wajib menyediakan informasi nama PNS, jumlah dana, dan status pengembalian dana untuk mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS tersebut.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam pelaksanaan pengembalian, BP Tapera diwajibkan memberikan laporan kepada Komite Tapera terkait dengan pengembalian dana Taperum kepada PNS aktif serta pengembalian kepada PNS yang sudah pensiun atau kepada ahli waris dari PNS yang sudah meninggal. Pelaporan wajib dilaksanakan setiap semester. Sebelum dikembalikan, dana Taperum PNS yang hendak dikembalikan harus ditentukan nominalnya terlebih dahulu oleh tim likuidasi.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan adalah dana yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya. Secara lebih terperinci, dana yang dikategorikan sebagai investasi lain adalah giro, piutang, dan aset lainnya.