BPJS Kesehatan memberikan keringanan iuaran untuk para peserta dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

E. Ilyas Lubis, Direktur Kepsertaan BPJS Kesehatan mengatakan bahwa BPJS akan memberikan keringanan kepada seluruh peserta yakni memberikan potongan iuran sebesar 99% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) peserta hanya akan membayar iuran 1% untuk kedua program tersebut.


BPJS

"Keringanan 99%, jadi peserta hanya membayar 1% atau hampir bebas dari iuran," Ujarnya.

Ilyas juga menambahkan bahwa untuk keringanan iuran tidak hanya bagi peserta JKK dan JKM tetapi untuk peserta program jaminan pensiun (JP) juga hanya membayar 1 persen sementara 99 persen sisany dapat dibayarkan tahun depan.

"Kita hanya memberik waktu untuk menunda pembayaran tetapi tetap mewajibkan peserta membayarkan sisanya yakni 99% yang ditunda pembayarannya sekaligus bertahap, dimulai 15 Mei 2021 dan paling lambat tanggal 15 April 2020," Ujarnya.

Pihak BPJS juga memberikan keringanan denda keterlambatan bayar iuran dari 2% menjadi 0,5% dan perpajangan waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 sekarang diubah menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus hingga Januari 2021," Ujarnya.

Tujuan dari berbagai kebijakan ini untuk meringankan pemberi kerja dan peserta, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Indonesia mengikuti jejak 105 negara yang juga menerapkan keringanan untuk jaminan sosial.**