Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan Kementerian Keuangan.

Pembahasan mengenai penggabungan tersebut terus dilakukan demi mencapai rencana pemerintah menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

"Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (2/9), dikutip dari Kontan.co.id.

Bila hal tersebut dilakukan, nantinya NPWP dan NIK akan berada dalam satu nomer saja, yaitu NIK.

Bahkan, NIK nantinya akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berada dalam layanan pemerintah.

Yustinus mengatakan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pajak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

"Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," ucap Yustinus.

NPWP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak.

Hingga saat ini persiapan SIN masih dalam pengumpulan dan pengintegrasian data. Namun nomor akun masih berbeda dalam setiap akun layanan.***