Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di setiap wilayah telah memantapkan beberapa persiapan guna menyambut para bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri guna mengikuti Pilkada 2020. Untuk proses pendaftaran akan digelar pada hari ini, Jumat 4 September 2020 hingga Minggu 6 September 2020.

Pilkada tahun ini terkesan tak biasa, karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Pelita Karawang berusaha merangkum apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menyukseskan pesta rakyat tersebut.

1. Polri Lakukan Operasi Khusus Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada 2020.

"Tentunya dalam hal ini, Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi sukses dan lancarnya pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 September 2020.

Polri pun telah melakukan berbagai simulasi di sejumlah daerah dalam menguji kesiapan dalam mengendalikan situasi yang tak diinginkan saat Pilkada 2020.

Dalam melakukan operasi pengamanan Pilkada 2020, Dia merinci standar pengerahan kekuatan pengamanan akan terbagi beberapa tahap. Mulai dari pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap penetapan, pengundian nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi dan tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.

Kemudian tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi, tahap penghitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.

2. Pilkada 2020, Polri Tunda Perkara Calon Kepala Daerah

Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Polri pun menunda proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Penundaan proses hukum, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan Pilkada.

"Penyidik harus cermat dan hati hati dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada. Akan ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," ucap Listyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2020.

3. Mendagri Minta Bakal Paslon Pilkada Tidak Ciptakan Kerumunan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

PILKADA

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," ujar Tito pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis, 3 September 2020.

4. KPU Siapkan siRekap Guna Memuluskan Penghitungan Pilkada 2020

Demi mempercepat dan mengakuratkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020, KPU menyiapkan teknologi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap. Sistem informasi rekapitulasi elektronik (siRekap) merupakan pengembangan dari KPU dengan ITB untuk melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Namun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan tantangan terbesar dari penerapan aplikasi rekapitulasi ini ialah persoalan infrastruktur. “Kami harus berhati-hati, tantangannya jaringan internet. Kita tahu tak semua daerah siap untuk itu,” ujar dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2020.

Oleh karena itu, ujarnya, sistem perhitungan suara secara elektronik tersebut akan digunakan pada daerah yang memiliki kelancaran koneksi internet. Pihaknya pun telah melakukan simulasi penggunaan apilkasi terbaru tersebut.

5. Bawaslu Ingatkan Titik Rawan Pendaftaran Pilkada 2020

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengingatkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada menit-menit terakhir menjelang penutupan pendaftaran menjadi salah satu titik kerawanan pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran juga menjadi persoalan yang biasa terjadi. Ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet,” katanya seusai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2020 seperti dikutip dari Bisnis, Jumat, 4 September 2020.

Sedangkan titik rawan lainnya, katanya, adalah ketika dalam tahapan pencalonan seperti berkas pencalonan dan syarat dokumen bakal paslon yang tidak lengkap.***