Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar acara pesta atau resepsi pernikahan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih saat ini pesta pernikahan sudah menjadi klaster penularan di Jakarta.

Foto ilustrasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihak kelurahan dan kecamatan bisa menindak warga yang menggelar resepsi pernikahan.

"Yang seperti itu (pesta pernikahan) lebih kepada pengawasan gugus tugas tingkat lurah dan camat, karena itu kegiatan ada di kewilayahan," ungkap Arifin saat dihubungi.

Ia menekankan, selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pesta pernikahan dilarang baik digelar di gedung pertemuan, hotel, atau di rumah.

"Pak lurah, camat, bisa ingatkan warganya yang apabila kedapatan melakukan resepsi pernikahan. Karena yang dibolehkan baru akad, itu pun jumlah terbatas maksimal 30 orang. Selebihnya tidak boleh," tuturnya.

Pihak kelurahan dan kecamatan akan menindaklanjuti dengan memberi peringatan. Menurut Arifin, lurah dan camat bisa memberitahu secara persuasif kepada warga.

Petugas Satpol PP tetap turut mendampingi lurah dan camat jika menemukan warga yang menggelar resepsi pernikahan. Namun, nantinya, pihak lurah dan camat yang akan menjelaskan kepada warga yang menggelar pesta pernikahan.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pihaknya hanya berwenang mengawasi hotel-hotel maupun penyedia jasa penyelenggaraan pesta pernikahan atau wedding organizer. Sementara, untuk pesta pernikahan yang dilakukan warga di rumah bukan kewenangan Disparekraf.

"Yang kita awasi itu adalah hotel dan gedung pertemuannya, karena gedung dan pertemuannya tidak boleh melaksanakan acara pernikahan," ungkap Gumilar.

Ia mengaku sudah mengimbau asosiasi perhotelan maupun penyelenggara pesta pernikahan atau wedding organizer untuk tidak menggelar pesta pernikahan di masa PSBB. Hal ini menyusul ditemukannya klaster pernikahan di Jakarta dengan 25 kasus.

"Klaster pernikahan ini kita sebenarnya sudah mengumpulkan dari asosiasi perhotelan untuk melarang dalam masa kondisi PSBB ketat ini enggak boleh melaksanakan acara-acara pernikahan, karena itu sudah jelas dalam Pergub-nya memang dilarang," tuturnya.

Gumilar menambahkan, sejak pelaksanaan PSBB transisi sampai dengan hari ini, pihaknya belum menemukan ada hotel atau penyedia jasa wedding organizer yang menggelar pesta pernikahan besar-besaran.

Sebelumnya Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta PSBB transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.

Dari data yang dipaparkan Dewi, tercatat klaster hotel sebanyak 3 kasus, klaster pesantren dengan 4 kasus, klaster hiburan malam 5 kasus, serta klaster pengungsian 6 kasus. Kemudian klaster sekolah 19 kasus, klaster kegiatan pernikahan 25 kasus, dan klaster panti asuhan 36 kasus.

"Kegiatan pernikahan juga mulai muncul. Ada 25 orang terinfeksi, walau kecil, tapi ini berpotensi jadi tempat penularan. Ini harus diperketat kembali," kata Dewi.

Kemunculan klaster-klaster baru di Jakarta ini menandakan agar masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dewi juga meminta agar masyarakat untuk lebih mewaspadai penyebaran Covid-19.***