Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

uang

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Pada ketentuan sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiap bulan.

"Dana desa yang digunakan untuk BLT desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga jangka waktu pembayaran BLT desa perlu diperpanjang," tulis Kementerian Keuangan pada bagian pertimbangan PMK 156/2020, dikutip Kamis (22/10/2020).

Pada Pasal 32A ayat (6) ditegaskan pembayaran BLT desa dilaksanakan selama 9 bulan dan paling cepat mulai dibayarkan pada April 2020 sesuai dengan ketersediaan dana desa setiap bulannya.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 32A ayat (6) PMK 40/2020 yang mengamanatkan agar BLT desa dianggarkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) paling besar sebesar 35% dari dana desa yang diterima.

Pada ayat baru, yakni Pasal 32A ayat (6a), kepala desa dapat menggunakan sisa BLT desa untuk membiayai program stimulus seperti padat karya tunai dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa (BUMDes).

Selain karena kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Pasal 47 ayat (1) PMK 156/2020, otoritas juga menambahkan satu faktor yang menjadi dasar penghentian penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

Penghentian juga dilakukan bila desa mengalami permasalahan administrasi atau ketidakjelasan status hukum.Penghentian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan permasalahan desa.***