Kelompok mahasiswa merupakan salah satu kelompok yang aktif menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Mereka pun tak ragu menggerakkan massa dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi rakyat terkait UU Cipta Kerja.

Namun sayangnya, beberapa aksi demonstrasi yang diawali oleh mahasiswa justru berakhir ricuh karena adanya bentrokan antara oknum dengan aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau mahasiswa untuk tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemendikbud lalu menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi. Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

Mendikbud

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip dari RRI.

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Mereka juga diminta memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Perguruan Tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring. Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan UU Cipta Kerja.

"Membantu menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis objektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Pemerintah juga meminta para dosen mendorong mahasiswa untuk mengkritik UU Cipta Kerja dengan kegiatan intelektual. Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Buruh dan mahasiswa memang menjadi motor penggerak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah guna menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Aksi di sejumlah daerah berujung ricuh setelah polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap para demonstran. Sebanyak 5.918 orang ditangkap oleh Polri dalam gelombang aksi unjuk rasa di seluruh penjuru negeri.***