Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) di Kota Cimahi berencana melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional selama tiga hari berturut-turut.

Namun aksi itu terancam dibubarkan polisi jika para pengunjuk rasa melakukan pelanggaran. Pelanggaran dimaksud yaitu tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki. Ia menegaskan, pihaknya akan membubarkan aksi buruh jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan aksi.

"Kami Forkopimda, bersama Pa Wali, Pak Dandim, dan Kajari, pada intinya menyampaikan kepada para buruh seyogyanya kegiatan ini tidak dilakukan, karena Cimahi sedang zona merah," kata Yoris, Ahad, 4 Oktober 2020.

"Namun apabila tetap dilakukan silahkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila itu tidak bisa dilakukan, kami akan melakukan pembubaran," tegas Yoris.

Pihaknya tidak ingin muncul klaster baru dengan adanya aksi tersebut.

"Jangan sampai ini menjadi klaster baru, karena selain buruh, banyak unsur-unaur lain yang berada di kota cimahi ini, untuk itu mari kita sama-sama jaga," imbuh Yoris.

Diakui Yoris, pihaknya mendukung apa yang dilakukan buruh. Namun harus tetap memperhatikan bahwa situasi saat ini sedang pandemi Covid-19.

"Situasi sedang tidak normal, terutama di Kota Cimahi karena terjadi peningkatan, terutama di klaster tempat kerja dan klaster keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan aksi akan dimulai 6 sampai 8 Oktober 2020.

Ia mengklaim, seluruh SB/SP di Kota Cimahi sepakat melakukan aksi mogok nasional, yakni SBSI 92, SPSI, SPN, SPMI, dan KASBI.

Foto Istimewa Tapi Hanya Ilustrasi

"Berikut masyarakat buruh yang tidak berserikat juga akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Lebih kurang 10.000 buruh yang mengikuti aksi," terang dia, saat dihubungi, Ahad, 4 Oktober 2020.

Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan tiga hari berturut-turut dengan kegiatan yang berbeda-beda.

Selama menjalan aksi, Asep berjanji pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Forkopimda Cimahi dalam pertemuan yang dilakukan di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Sabtu, 3 Oktober 2020.***