Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bakal ada peraturan menteri baru yang mengatur tentang pemblokiran media sosial.

Selain pemblokiran, pemerintah juga akan mengatur mengenai sanksi untuk penyelenggara media sosial yang dianggap bandel.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam jumpa persnya.

Semuel mengatakan, dalam peraturan menteri baru tersebut, nantinya platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebelum akhirnya diblokir.

“Adanya aturan ini untuk memberikan efek jera,” kata Semuel dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Semuel menjelaskan, media sosial akan diblokir jika tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Adapun hoaks yang akan ditangani secara hukum oleh pemerintah yakni hoaks yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Namun sebelum dilakukan pemblokiran, kata Semuel, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemerintah.

Pemerintah perlu menyertakan bukti-bukti kuat terkait hoaks yang dianggap bisa meresahkan masyarakat itu.

Juga termasuk jika platform media sosial tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks yang telah beredar di masyarakat.

“Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan,” kata Semuel.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas. Ada tahapan-tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir.”

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks. Caranya, memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, sehingga masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," ucap Semuel.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada Kemenkominfo.

Medsos

Dari informasi tersebut, nantinya kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.***