Setelah sempat dikabarkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dijadikan hari libur nasional, kini terjawab dengan pernyataan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)


Baru saja keluar, Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Adapun salah satu pertimbangan penetapan hari libut ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Lebih lanjut, penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi diktum paling pertama dalam Keppres tersebut.

Sedangkan, tercantum dalam diktum kedua Keppres tersebut menyatakan, Kepres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, penerbitan Kepres ini sudah diharapkan untuk membawa dampak baik, seperti menyadarkan mereka yang punya hak suara untuk mempergunakan dengan datang ke TPS terdekat, tentunya dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.***