Awas jangan sampai kartu BPJS Anda di bekukan. Lakukan pengecekan segera.

Hal ini karena, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan data peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pembaruan data kartu BPJS ini telah dilakukan mulai dari Minggu, 1 November 2020 lalu.

Pemerintah akan membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan akan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 4 November 2020.

"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” tambahnya.

Dengan demikian, agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Sementara itu, proses untuk melakukan daftar ulang sangat mudah dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk melakukan pengecekan sebelum registrasi ulang, Anda bisa mengecek status kepesertaan melalui layanan berikut ini:

1. Aplikasi Mobile JKN.

2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400.

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

5. Melalui Aplikasi JAGA KPK.

Selanjutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Berikut syarat untuk melakukan registrasi ulang pembaruan data, diantaranya:

1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Foto Kartu Keluarga (KK), dan

3. Foto kartu peserta KIS.

Nah, itulah cara dan syarat untuk melakukan daftar ulang jika kartu BPJS Anda di bekukan.

Lakukan pengecekan saat ini juga. Semoga bermanfaat.**