Laporan tindak pidana yang diduga dilakukan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab diyakini akan ditindaklanjuti pihak kepolisian secara profesional berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Menurutnya kelanjutan kasus yang dijeratkan kepada Habib Rizieq terdapat pada pihak kepolisian.

“Kalau masalah hukumnya itu urusan Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat ke sana,” kata Arteria, di Jakarta.

Arteria mengaku polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah untuk mengintervensi kasus hukum Rizieq Syihab.

“Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum maupun status hukumnya Habib. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kemudian, arteria yakin polisi akan bergerak apabila ada bukti yang cukup. karenanya, dia berharap tidak ada yang mempersepsikan kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap HRS.

“Yang penting polisi dalaqm menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya. Percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya, tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum,” ucapnya.

Habib Rizieq

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjamin polisi tidak akan melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Syihab. Pasalnya,, Komisi III DPR pasti melakukan pengawasan kepada Polri dalam bertindak.***naviri