Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disabilitas resmi di syahkan sebagai Perda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Senin (2/11). Atas pengesahan regulasi yang pro terhadap sekitar 5.000 disabilitas di Karawang tersebut, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Karawang, menyambut dengan pujian.


Dikatakan Ketuanya, Nanang Kosim, pertama dirinya ingin ungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya perda penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, karena ini adalah salah satu keinginan dari perjuangan PPDI selama ini agar penyandang disabilitas punya payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur hak penyandang disabilitas. Sehingga bisa jelas, apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah dalam hal menciptakan kesetaraan hak penyandang disabilitas. Sehingga, bukan hanya diakui keberadaannya saja, tapi juga sebut Nanang, diberikan kesempatan untuk mensejajarkan diri ditengah masyarakat dalam berbagai hal. "Kami beri pujian dan penghormatan khusus kepada semua stakeholder atas terbitnya Perda tersebut, "katanya.

Kedua, sambungnya, ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Karawang yang telah memperjuangkan peraturan daerah tentang penghormatan , pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini. Semoga perda ini bukan hanya menjadi lembaran sejarah tentang pengakuan hak disabilitas semata, melainkan juga bisa mewujudkan sebuah tatanan kehidupan dikabupaten Karawang menuju sebuah kota yang ramah terhadap disabilitas.  "Ke tiga kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Karawang yang telah bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Karawang mewujudkan perda ini, harapan kami pemerintah daerah bisa segera menerbitkan perbup yang mengatur tentang hak disabilitas, sehingga realisasi dari perda tersebut bisa segera di rasakan oleh penyandang disabilitas, " Pungkasnya. (Rd)