Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan melarang aparatur sipil negara (ASN) pergi ke luar kota saat libur akhir tahun kepada pemerintah daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran juga masih fleksibel tergantung kebijakan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah yang paling memahami perkembangan penularan Covid-19 di wilayahnya.

"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah [dengan] mencermati gelagat dinamika perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah," katanya secara tertulis, Jumat (18/12/2020).

Mobil

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menyerahkan keputusan mengenai larangan ASN kepada kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merilis Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bepergian ke luar kota pada libur akhir tahun.

Menurut Tjahjo, pemerintah telah berupaya mencegah ASN pergi ke luar kota dengan menghapus cuti bersama pada 28-30 Desember 2020 untuk mencegah masyarakat bepergian demi menekan risiko penularan Covid-19. "Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," ujarnya.

Selain soal keputusan melarang ASN ke luar kota, Tjahjo juga meminta kepala daerah menentukan langsung sistem kerja ASN di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kepala daerah bisa menentukan proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan di rumah dengan sistem bergantian atau shift.

Tjahjo menambahkan hal penting yang harus dipertimbangkan kepala daerah dalam membuat keputusan yakni memastikan ASN selalu sehat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menjaga produktivitas dalam melayani masyarakat. ***Ts