Mahkamah Agung mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan MA No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

MA

Dalam satu pasal peraturan tersebut mengatur soal perizinan pengambilan dokumentasi selama proses persidangan.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual berus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat 6 Peraturan MA tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Sementara dalam persidangan tertutup, Mahkamah Agung sama sekali tidak memperbolehkan.

Selain mengenai pengambilan dokumentasi, Peraturan Mahkamah Agung juga mengatur soal kesopanan pengunjung sidang.

Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu persidangan.

Pelarangan juga berlaku untuk penggunaan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun, termasuk mengaktifkan nada dering.

Peraturan tersebut juga mewajibkan semua orang yang hadir dalam sidang untuk berpakaian sopan.

“Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal,” tulis Pasal 4 ayat (14) Perma Nomor 5 Tahun 2020.

Kemudian juga terdapat larangan untuk menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.

Pasal 5 ayat 6 mengatur penghormatan terhadap hakim, dengan mempersilakan orang yang hadir untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap hakim saat memasuki ruangan sidang.

Selama persidangan, hakim yang bertugas memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib persidangan. Hakim mengingatkan kepada mereka yang tidak mematuhi tata tertib.

Jika terdapat pelanggaran, setelah diberi peringatan, hakim dapat mengeluarkan dari ruang sidang.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya," seperti tertulis dalam Pasal 5 ayat 8.

Peraturan MA ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan berlaku mulai 4 Desember 2020.***ts