Perayaan Tahun Baru 2021 dilarang di Jabar karena menyebabkan kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan. Pemerintah Jawa Barat meminta komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat. Harapannya perayaan tahun baru di Jabar dibatasi dan menghindari kerumunan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM isinya tentang melarang Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut dikirimkan untuk bupati/wali kota se-Jabar.

Operasi Lilin 2020

Adapun poin Surat Edaran Pelarangan Tahun Baru di Jabar, antara lain:

  • Bupati/wali kota diminta untuk membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata. Tempat usaha dan pengelola wisata Jabar dilarang mengadakan kegiatan yang membuat kerumunan massa.
  • Operasi Yustisi dan Pengawasan dilakukan dengan ketat oleh bupati/wali kota. Patroli pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dilakukan sampai tingkat kecamatan.

Pemerintah Daerah Jabar diminta melakukan pembatasan jam operasional, dan membubarkan kerumunan massa di ruang publik. Wilayah perdesaan dilakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Sehingga, semua instansi pemerintah daerah di Jawa Barat terlibat dalam mengawasi perayaan natal dan tahun baru. Warga diminta mengikuti aturan. Pemilik usaha yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas dan dicabut ijin usahanya.

Jabar juga Larang Perayaan Tahun Baru di Tempat Wisata

Bupati/ walikota juga diminta melarang perayaan tahun baru di tempat wisata Jabar. Kegiatan pariwisata Jawa Barat harus mengetatkan protokol kesehatan. Pengelola wisata Jabar diminta dapat melakukan dua hal berikut ini:

  • Pembatasan jumlah pengunjung dengan membuat sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
  • Wisatawan yang datang ke tempat wisata Jabar diminta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Semua pengunjung tempat wisata di Jawa Barat diminta bertanggung jawab dan patuh protokol kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Operasi Lodaya 2020 Akan Dilakukan di Jalur Tujuan Wisata Jawa Barat

Sementara itu, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi sudah menyiapkan pos pengamanan di jalan Tol, arteri dan jalur tujuan wisata Jabar. Operasi Lilin Lodaya 2020 akan dilakukan di Kota Bandung demi menurunkan angka positif Covid-19 di Kota Bandung. Anggota polisi yang disiapkan 1.198 personel.

Selain itu, operasi lodaya dilakukan juga di wilayah Jabar lainnya. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemda Kabupaten/ Kota di Jawa Barat dan mengatur penyekatan pergerakan lalu lintas di wilayah masing-masing.

Untuk mendukung operasi lodaya Jabar 2020, wagub meminta wisatawan tidak datang ke tempat wisata Jabar sementara waktu. Apabila tetap mau berwisata, maka wajib mengikuti rapid test antigen.

Surat edaran telah disampaikan dan tidak ada alasan menyatakan tidak tahu aturan tentang perayaan natal dan tahun baru. Pemerintah Jabar meminta masyarat mengikuti demi kemaslahatan bersama.

Operasi Lilin Lodaya 2020 juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 15 hari terhitung dar 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.***ts