BLT BPJS Ketenagakerjaan rupanya masih jadi salah satu bantuan yang dinantikan oleh masyarakat.

Keadaan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini memang membuat rakyat kesulitan dan berharap dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Cara untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidaklah susah. Masyarakat cukup penuhi semua persyaratan yang ada.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan penyelenggara BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah diberikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Seperti yang sudah diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker".

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** Ts